Paksa Messenger

Kami Menyediakan Referensi, Kami Membantu, Kami Menolak PLAGIATISME

Minggu, 10 Februari 2013

HK 488 PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PROYEK PENINGKATAN JALAN JEMASIH-SINDANGWANGI TAHAP III KECAMATAN BANTARKAWUNG KABUPATEN BREBES




PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PROYEK PENINGKATAN JALAN JEMASIH-SINDANGWANGI TAHAP III KECAMATAN BANTARKAWUNG KABUPATEN BREBES
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pembangunan bangsa Indonesia dalam era globalisasi dilaksanakan secara terpadu dan terencana di segala sektor kehidupan. Pembangunan nasional yang dilaksanakan saat ini adalah pembangunan berkesinambungan secara bertahap guna meneruskan cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahtraan rakyat. Oleh karena itu, hasil-hasil pembangunan harus dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata. Sebaliknya, berhasilnya pembangunan tergantung partisipasi rakyat yang berarti pembangunan harus dilaksanakan secara merata oleh segenap lapisan masyarakat.[1]
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka pembangunan nasional dilakukan secara berencana, menyeluruh terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Pembangunan nasional Indonesia dilakukan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama dalam pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengerahkan, membimbing serta menciptakan suasana yang menunjang.
Bentuk nyata dari pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah seperti pembangunan infrastruktur berupa pembangunan gedung-gedung perkantoran maupun sekolahan, pembangunan jalan raya hingga pembangunan sektor pertanian berupa waduk dan saluran irigasinya.
Pelaksanaan dari pembangunan tersebut disamping dilaksanakan oleh pemerintah tetapi juga melibatkan masyarakat dalam hal ini pihak swasta atau pengusaha dan kontraktor atau pemborong. Hubungan kerjasama dalam melaksanakan pembangunan tersebut lazim dilakukan dalam bentuk pemborongan, karena dengan menggunakan sistem pemborongan ini dirasakan akan lebih efektif dan efisien untuk mempercepat dalam mengadakan bangunan yang diperlukan.
Kerjasama antara pemerintah dengan pihak kontraktor atau pemborong dalam pengadaan bangunan, diperlukan adanya perjanjian pemborongan dimana pihak pemerintah bertindak selaku pihak yang memborongkan, sedangkan pihak kontraktor atau pemborong sebagai pihak pelaksana pemborongan. Perjanjian pemborongan lazim dibuat dalam bentuk tertulis yang dituangkan dalam bentuk formulir-formulir tertentu khususnya untuk proyek pemerintah yang disebut dengan perjanjian standard yaitu pelaksanaan perjanjian yang mendasarkan pada berlakunya peraturan standard yang menyangkut segi yuridis dan segi tekhnisnya yang ditunjuk dalam rumusan kontrak. Jadi, pelaksanaan perjanjian pemborongan selain mengindahkan pada ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata juga pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian standard (AV tahun 1941) yang menyangkut segi yuridis dan segi tehknisnya yang ditunjuk dalam rumusan kontrak. Meriam Budiarjo mengatakan bahwa dalam perjanjian pemborongan yang dilakukan dengan pemerintah, pemerintah dapat mengadakan perjanjian yang mempunyai sifat yang diwarnai oleh hukum publik. Perjanjian berorientasi pada kepentingan umum yang bersifat memaksa. Di dalam kontrak tersebut tidak ada kebebasan berkontrak dari masing-masing pihak.[2] Karena syarat-syarat yang terdapat dalam perjanjian telah ditentukan oleh pemrintah berdasarkan syarat-syarat umum dari perjanjian pemborongan bangunan, karena hal tersebut menyangkut keuangan negara dalam jumlah besar dan untuk melindungi keselamatan umum.
Dari uraian diatas kami tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ”Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Proyek Peningkatan Jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes”.

  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV.  Aji Pamungkas?
  2. Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh para pihak dengan adanya keterlambatan didalam penyelesaian pekerjaan?

C.  Tujuan Penelitian
      Penelitian ini bertujuan untuk
  1. mengetahui pelaksanaan perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV.  Aji Pamungkas.
  2. mengetahui upaya yang dilakukan oleh para pihak dengan adanya keterlambatan didalam penyelesaian pekerjaan.

D.Tinjauan Pustaka
  1. Perjanjian Pada Umumnya
Perikatan diatur dalam KUHPerdata buku III, pengertian perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua pihak atau lebih, yang memberikan hak kepada satu pihak untuk menuntut prestasi dari yang lainnya, sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.[3] Dan ada pula sarjana yang mengartikan perikatan seperti yang dimaksud dalam buku III KUHPerdata sebagai hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan, di mana di satu pihak ada hak dan di lain pihak ada kewajiban.[4] Sedangkan menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi tersebut.[5] Di dalam perikatan terdapat dua pihak, pertama pihak yang berhak atas prestasi dan kedua berkewajiban memberikan prestasi.
Perikatan sendiri dapat terjadi karena dua hal yaitu:
  1. Perjanjian
  2. Undang-undang.
2.      Perjanjian Pekerjaan
Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwa perjanjian pekerjaan atau perjanjian pemborongan diatur dalam Buku III KUH Perdata Pasal 1601b. Dengan adanya perjanjian pemborongan selalu ada pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian pemborongan, tetapi ada pihak-pihak lain yang secara tidak langsung terkait dengan adanya perjanjian pemborongan. Baik pihak yang terkait dalam perjanjian pemborongan dan pihak lain yang secara tidak langsung terkait dengan adanya perjanjian pemborongan disebut peserta dalam perjanjian pemborongan. Adapun peserta dalam perjanjiannya yaitu :
a.       prinsipal (pimpinan proyek / pemberi tugas)
b.      pemborong (rekanan / kontraktor)
c.       perencana (arsitek)
d.      pengawas (direksi)[6]
Subekti membedakan perjanjian pemborongan dalam dua macam, yaitu pertama perjanjian pekerjaan  dimana pihak pemborong diwajibkan memberikan bahannya untuk pekerjaan tersebut kedua perjanjian pekerjaan  dimana si pemborong hanya akan melakukan pekerjaan saja.[7]
  1. Wanprestasi
Perjanjian dibuat agar apa yang diperjanjikan tersebut dipenuhi prestasinya. Dalam perjanjian terdapat obyek perjanjian atau yang diperjanjiakan sesuai dengan ketentuan 1320 KUHPerdata. Obyek tersebut berupa prestasi yaitu barang atau sesuatu yang harus dituntut. Prestasi dari seorang debitur diharapkan akan dapat terpenuhi tetapi adakalanya prestasi itu tidak dapat terpenuhi. Maka dalam hal demikian debitur telah lalai atau melakukan wanprestasi.[8]
Wanprestasi atau yang kadang disebut dengan cidera janji adalah kebalikan dari pengertian prestasi, dalam bahasa inggris sering disebut dengan istilah default atau nonfulfillment atau breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama, seperti yang tersebut dalam kontrak bersangkutan.
E.     Metode Penelitian
  1. Objek Penelitian
Sebagai objek penelitian adalah perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV. Aji Pamungkas
  1. Subjek Penelitian
      Yang menjadi subjek penelitian dalam penelitian ini adalah :
a.       Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes
b.      Direktur CV. Aji Pamungkas
  1. Sumber Data
a.       Data Primer
      Yaitu berupa keterangan atau informasi yang diperoleh langsung dari subjek penelitian.
b.      Data Sekunder
      Yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan tertulis, yang terdiri dari :
1)      Bahan hukum primer, yaitu berupa peraturan perundang-undangan.
2)      Bahan hukum sekunder, yaitu berupa buku-buku literatur, jurnal,      artikel yang berkaitan dengan obyek penelitian.
3)      Bahan hukum tersier, yaitu berupa kamus dan ensiklopedi.
  1. Teknik Pengumpulan Data
a.       Wawancara
Untuk pengumpulan data digunakan metode wawancara, yaitu mengumpulkan data dengan mengadakan tanya jawab langsung dengan responden. Pedoman wawancara ini dipakai pada saat melakukan pengumpulan data berupa daftar pertanyaan yang masih bersifat terbuka dan hanya meliputi garis besar pertanyaan, sehingga terbuka kemungkinan untuk mengembangkan lebih lanjut.
b.      Studi Kepustakaan
      Yaitu dengan mempelajari buku-buku dan literatur yang berkaitan dengan materi yang diteliti.
  1. Metode Pendekatan
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu data dan fakta yang diteliti, dikaji dan dikembangkan berdasarkan pada hukum.
  1. Analisis Data
      Data-data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun penelitian lapangan akan dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan menguraikan data-data yang diperoleh dihubungkan dengan masalah yang diteliti, menganalisa dan menggambarkan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam objek penelitian sehingga akan diperoleh kesimpulan dan pemecahan dari permasalahan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
1.      Budiono Kusumohamidjojo, Panduan untuk Merancang Kontrak, Grasindo, Jakarta, 2001
2.      Djohari Santoso dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1989
3.      Dumialdji, Hukum Bangunan, Dasar-dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, , Rineka Cipta, Jakarta, 1996
4.      F.X. Djumialdi, Perjanjian Pemborongan, Bina Aksara, Jakarta, 1987
5.      J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992
6.      J. Satrio, Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian) buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
7.      J. Satrio, Hukum Perikatan, perikatan pada umumnya, Alumni, Bandung, 1993
8.      Johannes Ibrahim, Cross Default dan Cross Collateral, Aditama,Bandung, 2004
9.      Meriam Darusbadrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994
10.  Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
11.  Munir Fuadi, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, Citra Aditya Bakti
12.  M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986
13.  R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1979
14.  Rahman Yuliardhi Sukamto, “Penerapan Asas Iktikad Baik Pada Transaksi Bisnis Dalam E-Commerce), Tesis UGM, Yogyakarta, 2005
15.  Ridwan Khirandy, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Ctk. Kedua, Program pasca sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta,2004
16.  Sri Soedewi Masjun Sofwan, Hukum Bangunan, Liberti, Yogyakarta
17.  Subekti, Aneka Perjanjian, Ctkn VII, Alumni, Bandung, 1985
18.  Subekti, Hukum Perdata, Ctk XXIX, inter masa, Jakarta, 2001
19.  Subekti, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Intermasa, Jakarta, 1987
20.  Subekti, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1989
21.  Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 1984
22.  Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996
23.  Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, 1981

B. Peraturan Perundang-undangan
1.      Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2.      Undang-unang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3.      Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah

Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 08572 8000 963



[1] F.X. Djumialdi, Perjanjian Pemborongan, Bina Aksara, Jakarta, 1987, hlm 1
[2] Meriam Budiarjo, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994, Hlm 66
[3] Subekti, Hukum Perdata, Ctk XXIX, inter masa, Jakarta, 2001, hlm. 122-123.
[4] J. Satrio, Hukum Perikatan, perikatan pada umumnya, Alumni, Bandung, 1993, hlm. 12.
[5] Mariam, Ibid,, hlm. 3.
[6] Djumaidi, Ibid…., hlm 7
[7] Subekti, Aneka…., Ibid hlm 65
[8] Ibid

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites