PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PROYEK
PENINGKATAN JALAN JEMASIH-SINDANGWANGI TAHAP III KECAMATAN BANTARKAWUNG
KABUPATEN BREBES
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pembangunan bangsa Indonesia dalam era
globalisasi dilaksanakan secara terpadu dan terencana di segala sektor
kehidupan. Pembangunan nasional yang dilaksanakan saat ini adalah pembangunan
berkesinambungan secara bertahap guna meneruskan cita-cita bangsa Indonesia
untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mencapai
tujuan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan adalah usaha untuk menciptakan
kemakmuran dan kesejahtraan rakyat. Oleh karena itu, hasil-hasil pembangunan
harus dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan lahir
dan batin secara adil dan merata. Sebaliknya, berhasilnya pembangunan
tergantung partisipasi rakyat yang berarti pembangunan harus dilaksanakan
secara merata oleh segenap lapisan masyarakat.[1]
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut,
maka pembangunan nasional dilakukan secara berencana, menyeluruh terpadu,
terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional
dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain
yang lebih maju. Pembangunan nasional Indonesia dilakukan bersama oleh
masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama dalam pembangunan dan
pemerintah berkewajiban untuk mengerahkan, membimbing serta menciptakan suasana
yang menunjang.
Bentuk nyata dari pembangunan yang telah
dilakukan oleh pemerintah seperti pembangunan infrastruktur berupa pembangunan
gedung-gedung perkantoran maupun sekolahan, pembangunan jalan raya hingga
pembangunan sektor pertanian berupa waduk dan saluran irigasinya.
Pelaksanaan dari pembangunan tersebut
disamping dilaksanakan oleh pemerintah tetapi juga melibatkan masyarakat dalam
hal ini pihak swasta atau pengusaha dan kontraktor atau pemborong. Hubungan
kerjasama dalam melaksanakan pembangunan tersebut lazim dilakukan dalam bentuk
pemborongan, karena dengan menggunakan sistem pemborongan ini dirasakan akan
lebih efektif dan efisien untuk mempercepat dalam mengadakan bangunan yang diperlukan.
Kerjasama antara pemerintah dengan pihak
kontraktor atau pemborong dalam pengadaan bangunan, diperlukan adanya
perjanjian pemborongan dimana pihak pemerintah bertindak selaku pihak yang
memborongkan, sedangkan pihak kontraktor atau pemborong sebagai pihak pelaksana
pemborongan. Perjanjian pemborongan lazim dibuat dalam bentuk tertulis yang
dituangkan dalam bentuk formulir-formulir tertentu khususnya untuk proyek
pemerintah yang disebut dengan perjanjian standard yaitu pelaksanaan perjanjian
yang mendasarkan pada berlakunya peraturan standard yang menyangkut segi
yuridis dan segi tekhnisnya yang ditunjuk dalam rumusan kontrak. Jadi,
pelaksanaan perjanjian pemborongan selain mengindahkan pada ketentuan-ketentuan
dalam KUHPerdata juga pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian standard (AV
tahun 1941) yang menyangkut segi yuridis dan segi tehknisnya yang ditunjuk
dalam rumusan kontrak. Meriam Budiarjo mengatakan bahwa dalam perjanjian
pemborongan yang dilakukan dengan pemerintah, pemerintah dapat mengadakan
perjanjian yang mempunyai sifat yang diwarnai oleh hukum publik. Perjanjian
berorientasi pada kepentingan umum yang bersifat memaksa. Di dalam kontrak
tersebut tidak ada kebebasan berkontrak dari masing-masing pihak.[2]
Karena syarat-syarat yang terdapat dalam perjanjian telah ditentukan oleh
pemrintah berdasarkan syarat-syarat umum dari perjanjian pemborongan bangunan,
karena hal tersebut menyangkut keuangan negara dalam jumlah besar dan untuk
melindungi keselamatan umum.
Dari uraian diatas kami tertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul ”Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Proyek
Peningkatan Jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung
Kabupaten Brebes”.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut
di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
- Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV. Aji Pamungkas?
- Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh para pihak dengan adanya keterlambatan didalam penyelesaian pekerjaan?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk
- mengetahui pelaksanaan perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV. Aji Pamungkas.
- mengetahui upaya yang dilakukan oleh para pihak dengan adanya keterlambatan didalam penyelesaian pekerjaan.
D.Tinjauan Pustaka
- Perjanjian Pada Umumnya
Perikatan
diatur dalam KUHPerdata buku III, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua pihak atau lebih, yang
memberikan hak kepada satu pihak untuk menuntut prestasi dari yang lainnya,
sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.[3]
Dan ada pula sarjana yang mengartikan perikatan seperti yang dimaksud dalam
buku III KUHPerdata sebagai hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan, di mana
di satu pihak ada hak dan di lain pihak ada kewajiban.[4]
Sedangkan menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH perikatan adalah
hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta
kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib
memenuhi prestasi tersebut.[5]
Di dalam perikatan terdapat dua
pihak, pertama pihak yang berhak atas prestasi dan kedua berkewajiban
memberikan prestasi.
Perikatan sendiri dapat terjadi karena dua hal yaitu:
- Perjanjian
- Undang-undang.
2. Perjanjian
Pekerjaan
Seperti yang
telah dikemukakan diatas bahwa perjanjian pekerjaan atau perjanjian pemborongan
diatur dalam Buku III KUH Perdata Pasal 1601b. Dengan adanya perjanjian pemborongan selalu ada pihak-pihak yang terkait
dalam perjanjian pemborongan, tetapi ada pihak-pihak lain yang secara tidak
langsung terkait dengan adanya perjanjian pemborongan. Baik pihak yang terkait
dalam perjanjian pemborongan dan pihak lain yang secara tidak langsung terkait
dengan adanya perjanjian pemborongan disebut peserta dalam perjanjian
pemborongan. Adapun peserta dalam perjanjiannya yaitu :
a.
prinsipal
(pimpinan proyek / pemberi tugas)
b.
pemborong
(rekanan / kontraktor)
c.
perencana
(arsitek)
d.
pengawas
(direksi)[6]
Subekti membedakan perjanjian pemborongan
dalam dua macam, yaitu pertama perjanjian pekerjaan dimana pihak pemborong diwajibkan memberikan
bahannya untuk pekerjaan tersebut kedua perjanjian pekerjaan dimana si pemborong hanya akan melakukan
pekerjaan saja.[7]
- Wanprestasi
Perjanjian dibuat agar apa yang diperjanjikan
tersebut dipenuhi prestasinya. Dalam perjanjian terdapat obyek perjanjian atau
yang diperjanjiakan sesuai dengan ketentuan 1320 KUHPerdata. Obyek tersebut
berupa prestasi yaitu barang atau sesuatu yang harus dituntut. Prestasi dari
seorang debitur diharapkan akan dapat terpenuhi tetapi adakalanya prestasi itu
tidak dapat terpenuhi. Maka dalam hal demikian debitur telah lalai atau
melakukan wanprestasi.[8]
Wanprestasi atau yang kadang disebut dengan cidera
janji adalah kebalikan dari pengertian prestasi, dalam bahasa inggris sering
disebut dengan istilah default atau nonfulfillment atau breach of contract yang
dimaksudkan adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban
sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama, seperti yang tersebut dalam
kontrak bersangkutan.
E.
Metode Penelitian
- Objek Penelitian
Sebagai objek penelitian adalah perjanjian
pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan
Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV. Aji Pamungkas
- Subjek Penelitian
Yang menjadi subjek penelitian dalam
penelitian ini adalah :
a.
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes
b. Direktur CV. Aji Pamungkas
- Sumber Data
a.
Data
Primer
Yaitu berupa keterangan atau informasi
yang diperoleh langsung dari subjek penelitian.
b.
Data
Sekunder
Yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan
tertulis, yang terdiri dari :
1)
Bahan
hukum primer, yaitu berupa peraturan perundang-undangan.
2)
Bahan
hukum sekunder, yaitu berupa buku-buku literatur, jurnal, artikel yang berkaitan dengan obyek
penelitian.
3)
Bahan
hukum tersier, yaitu berupa kamus dan ensiklopedi.
- Teknik Pengumpulan Data
a.
Wawancara
Untuk pengumpulan data digunakan metode
wawancara, yaitu mengumpulkan data dengan mengadakan tanya jawab langsung
dengan responden. Pedoman wawancara ini dipakai pada saat melakukan pengumpulan
data berupa daftar pertanyaan yang masih bersifat terbuka dan hanya meliputi
garis besar pertanyaan, sehingga terbuka kemungkinan untuk mengembangkan lebih
lanjut.
b.
Studi
Kepustakaan
Yaitu dengan mempelajari buku-buku dan
literatur yang berkaitan dengan materi yang diteliti.
- Metode Pendekatan
Dalam penelitian ini penulis menggunakan
pendekatan secara yuridis normatif, yaitu data dan fakta yang diteliti, dikaji
dan dikembangkan berdasarkan pada hukum.
- Analisis Data
Data-data yang diperoleh baik dari studi
kepustakaan maupun penelitian lapangan akan dianalisa dengan metode deskriptif
kualitatif, yaitu dengan menguraikan data-data yang diperoleh dihubungkan
dengan masalah yang diteliti, menganalisa dan menggambarkan kenyataan-kenyataan
yang terjadi dalam objek penelitian sehingga akan diperoleh kesimpulan dan
pemecahan dari permasalahan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
1.
Budiono
Kusumohamidjojo, Panduan
untuk Merancang Kontrak, Grasindo, Jakarta, 2001
2.
Djohari
Santoso dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia, Perpustakaan
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1989
3.
Dumialdji,
Hukum Bangunan, Dasar-dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, , Rineka
Cipta, Jakarta, 1996
4.
F.X.
Djumialdi, Perjanjian Pemborongan, Bina Aksara, Jakarta, 1987
5. J.
Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992
6.
J.
Satrio, Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian) buku I,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
7.
J.
Satrio, Hukum Perikatan, perikatan pada umumnya, Alumni, Bandung, 1993
8. Johannes
Ibrahim, Cross Default dan Cross Collateral, Aditama,Bandung, 2004
9.
Meriam
Darusbadrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994
10.
Munir
Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
11.
Munir
Fuadi, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, Citra Aditya Bakti
12.
M.
Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986
13.
R.
Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1979
14.
Rahman
Yuliardhi Sukamto, “Penerapan Asas Iktikad Baik Pada Transaksi Bisnis Dalam
E-Commerce), Tesis UGM, Yogyakarta, 2005
15.
Ridwan
Khirandy, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Ctk. Kedua, Program
pasca sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta,2004
16.
Sri
Soedewi Masjun Sofwan, Hukum Bangunan, Liberti, Yogyakarta
17.
Subekti,
Aneka Perjanjian, Ctkn VII, Alumni, Bandung, 1985
18.
Subekti,
Hukum Perdata, Ctk XXIX, inter masa, Jakarta, 2001
19.
Subekti,
Pokok-pokok Hukum Perikatan, Intermasa, Jakarta, 1987
20.
Subekti,
Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1989
21.
Subekti,
Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 1984
22.
Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996
23. Wirjono
Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu,
Sumur Bandung, 1981
B. Peraturan
Perundang-undangan
1. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata
2.
Undang-unang
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3.
Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa
Pemerintah
Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis /
PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi
: 08572 8000 963
[1] F.X. Djumialdi, Perjanjian
Pemborongan, Bina Aksara, Jakarta, 1987, hlm 1
[2] Meriam Budiarjo, Aneka Hukum Bisnis, Alumni,
Bandung, 1994, Hlm 66
[3] Subekti, Hukum Perdata, Ctk XXIX,
inter masa, Jakarta, 2001, hlm. 122-123.
[4] J. Satrio, Hukum Perikatan, perikatan
pada umumnya, Alumni, Bandung, 1993, hlm. 12.
[5] Mariam, Ibid,, hlm. 3.
[6] Djumaidi, Ibid…., hlm 7
[7] Subekti, Aneka…., Ibid hlm 65
[8] Ibid
0 komentar:
Posting Komentar