Paksa Messenger

Kami Menyediakan Referensi, Kami Membantu, Kami Menolak PLAGIATISME

Minggu, 10 Februari 2013

HK 487 ASAS PENDAFTARAN TANAH DALAM SERTIFIKASI MASSAL ATAS TANAH NEGARA MELALUI PROYEK OPERASIONAL NASIONAL AGRARIA (PRONA)







ASAS PENDAFTARAN TANAH DALAM SERTIFIKASI MASSAL ATAS TANAH NEGARA MELALUI PROYEK OPERASIONAL NASIONAL AGRARIA (PRONA) DI KELURAHAN KETELAN SURAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan permukaan bumi yang merupakan tempat manusia hidup dan berkembang. Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia ialah karena kehidupan manusia itu sama sPkali tidak dapat dipisahkan dari tanah (G. Kartasaputra dkk, 1991:1). Demikian pentingnya tanah bagi kehidupan manusia sehingga tidak mengherankan kalau setiap manusia ingin memiliki/menguasainya, yang berakibat timbulnya masalah-masalah tanah yang kerap kali menimbulkan perselisihan.
Mengingat akan pntingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka tanah dapat dijadikan sarana untuk mencapai kesejahteraan hidup bangsa Indonesia, sehingga perlu campur tangan negarauntuk mengaturnya. Hal ini berdasarkan amanat konstitusional sebagaimana tercantnun pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan kekuasaan seluruh rakyat.
Dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dalam Pasal 2 ayat (3) UUPA diartikan sebagai kepentingan kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Sehubungan dengan ketentuan tersebut pemerintah menetapkan politik hukum pertanahan sebagai kebijakan Nasional yang berkaitan dengan pertanahan (Achmad Rubaie, 2007.2).
Dari apa yang dikemukakan di atas dapatlah disimpulkan bahwa Negara selaku badan penguasa berusaha semaksimal mungkin untuk memanfaatkan pengelolaan fungsi bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Pokok Agraria dengan seperangkat peraturan pelaksanaannya bertujuan untuk terwujudnya jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di seluruh wilayah Indonesia. Jika dihubungkan dengan usaha-usaha pemerintah dalam rangka penataan kembali penggunaan penguasaan dan pemilikan tanah, maka pendaftaran hak atas tanah adalah merupakan suatu sarana penting untuk terwujudnya kepastian hukum.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 maka disebutkan bahwa, “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”. Ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang ditujukan kepada pemerintah untuk menyelelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Para pemegang hak-hak atas tanah yang bersangkutan harus mendaftarkan tanahnya masing-masing dalam rangka memperoleh surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat pemegangan hak atas tanah ( Bachtiar Effendy, 1993:10).
Pendaftaran yang dimaksud dalam ketentuaa ini adalah pendaftaran tanah yang bersif:at recht cadaster yang kegiatannya meliputi :
1.      Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah.
2.      Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak.
3.      Pemberian surat tanda bukti hak. (A.P Parlindimgan,1990:8).
Kegiatan pendaftaran tanah ini dilaksanakan berdasarkan asas-asas pendaftaran tanah yaitu sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Diharapkan dengan penerapan asas ini dapat mempermudah akses bagi masyarakat yang akan mendaftarkan kepemilikan hak atas tanahnya.
Mengingat kota Surakarta merupakan kota yang berkembang dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup padat, sehingga luas tanah yang ada semakin sempit. Banyak tanah negara yang dijadikan untuk tempat tinggal tanpa mempunyai bukti kepemilikan sah hak atas tanah yang ditempati. Salah satu tanah negara yang diduduki secara illegal adalah di Ketelan, daerah ini berada di bantaran sungai dan pada umumnya tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat golongan ekonomi lemah dengan tingkat pendidikan yang cukup rendah sehingga masyarakatnya tidak mampu mendaftarkan hak atas tanah mereka karena keterbatasan biaya.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dalam rangka melaksanakan kebijakan di bidang pertanahan senantiasa berupaya untuk membina dan mengembangkan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pengelolaan administrasi pertanahan, termasuk di dalamnya meliputi pendaftaran tanah secara konseptional dan terpadu serta progam lainnya yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Dalam agendanya yang dihilangkan dalam Sebelas Agenda Kebijakan yang tercantum dalam Bahan Rapat Dengar Pendapat BPN dengan Komisi II DPR-RI tentang Kebijakan Pertanahan dan Agenda-agenda disebutkan antara lain yaitu:
1.      Membangun kepercayaan masyarakat pada BPN RI;
2.      Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran tanah serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia;
3.      Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah;
4.      Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik di seluruh tanah air;
5.      Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan secara sistematik;
6.      Membangun Sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan Nasioanal (Simtanas) dan sistern pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia;
7.      Menangani masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
8.      Membangun database penguasaan dan pemilikan tanah skala besar;
9.      Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan pertanahan yang diterapkan;
10.  Menata kelembagaan BPN RI:
11.  Membangun dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan pertanahan.
Dalam visi dan misi BPN yaitu Menjadi lembaga / kantor pertanahan yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan berkelanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia, Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijaksanaan pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, peningkatan tatanan kehidupan yang lebih berkeadilan yang kaitannya dengan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), perwujudan tatanan kehidupan yang harmonis dengan mengatasi berbagai konflik dan perkara pertanahan.
Kantor pertanahan Surakarta berupaya untuk melaksanakan kebijakan administrasi pertanahan dalam rangka terciptanya kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah juga untuk terlaksananya catur tertib pertanahan maka berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasional Agraria diadakan progam Proyek Operasional Nasional Agraria di kota Surakarta.
Prona merupakan kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBN dengan tujuan untuk memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat dengan pensertifikatan secara massal bidang-bidang tanah yang telah dipunyai atau telah dikuasai oleh masyarakat golongan ekonomi lemah. Dengan memperhatikan syarat-syarat yang diberlakukan, maka pelaksaan pemberian hak milik dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga pada akhirnya terbit sertifikat tanah, dengan terbitnya sertifikat tersebut hak atas tanah yang mereka tempati akan terjamin kepastian hukumnya ( AP Parlindungan, 1990:36).
Kelurahan Ketelan ditunjuk sebagai salah satu peserta Prona karena tingkat ekonomi masyarakatnya masih rendah, tingkat pendidikan yang rendah, berada di kawasan kumuh di sepanjang bantaran sungai, sehingga memerlukan bantuan untuk dapat melegalkan status hak atas tanah yang melekat di atasnya yaitu melalui sertifikasi tanah secara massal sesuai dengan asas pendaftaran tanah. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis bermaksud untuk mengkaji dan meneliti lebih dalam tentang sertifikasi tanah secara massal melalui Prona. Untuk itu penulis memilih judul pada penulisan ini : “ASAS PENDAFTARAN TANAH DALAM SERTIFIKASI MASSAL ATAS TANAH NEGARA MELALUI PROGRAM PROYEK OPERASIONAL NASIONAL AGRARIA (PRONA) DI KELURAHAN KETELAN SURAKARTA”.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah :
1.        Apakah Kelurahan Ketelan Surakarta telah memenuhi kriteria dijadikannya obyek dari Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA)?
2.        Apakah prosedur pensertifikatan massal atas tanah negara melaui Proyek Operasional Agraria (PRONA) di Kelurahan Ketelan Surakarta sudah sesuai dengan asas pendaftaran tanah ?
C.     Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
1.      Tujuan Objektif
a.       Untuk mengetahui telah dipenuhinya kriteria Kelurahan Ketelan dijadikan sebagai obyek dari Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA).
b.      Untuk mengetahui prosedur pensertifikatan massal atas tanah negara melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) di Kelurahan Ketelan surakarta berdasarkan berdasarkan asas pendaftaran tanah pada umumnya.
2.      Tujuan Subjektif
a.       Untuk memperluas wawasan penulis dalam bidang hukum Agraria, khususnya tentang pelaksaiiaan pensertifikatan massal atas tanah negara melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) oleh Kantor Pertanahm Surakarta, serta untuk menambah pengalaman dalam melakukan praktek penelitian.
b.      Mengembangkan daya berfikir dan daya penalaran penulis agar dapat berkembang sesuai dengan bidang penulis.
c.       Untuk mendapatkan pengetahuan bagi penulis tentang penerapan-penerapan ilmu-ilmu yang telah didapatkan bila dihadapkan pada realitas yang ada di lapangan.
d.      Untuk memperoleh data-data yang akan penulis pergunakan dalam penyusunan skripsi sebagai salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan dalam bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

D.    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Manfaat Teoritis
a.       Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan pengetahuan ilmu hukum, khususnya hukum Agraria terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah negara.
b.      Memberikan masukan ilmu pengetahuan bagi penulis sendiri di bidang hukum pada umumnya dan Hukum Adinistrasi Negara pada khususnya.
2.      Manfaat Praktis
a.       Memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang diteliti.
b.      Hasil dari penelitian ini danat digunakan sebagai bahan masukan pemikiran, literatur maupun pengetahuan bagi semua pihak yang ingin meneliti permasalahan yang sama.
E.     Metode Penelitian
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktri-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapai (Peter Mahmud, 2005:35).
Metode penelitian merupakan prosedur atau langkah-langkah yang dianggap efektif dan efisien, dan pada umumnya sudah mempola untuk mengumpulkan, mengolah, dan manganalisis data dalam rangka menjawab masalah yang diteliti secara benar.
Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif atau penelitian doktrinal. Penelitian normatif merupakan suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah dengan cara mengumpulkan data, menyusun (mengklarifikasikan) data, kemudian menganalisis serta mengintepretasi untuk selanjutnya mendapatkan hasil, atau dengan melakukan penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder.
2.      Sifat Penelitian
Sifat penelitian dalam penelitian hukum ini adalah preskriptif, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu (Soerjono Soekanto, 2006: 10).
Di sini penulis akan menguraikan kriteria yang seharusnya menjadi latar belakang Ketelan dijadikan sebagai objek Prona dan menguraikan pemenuhan asas pendaftaran tanah pada prosedur pensertifikatan secara massal atas tanah negara melalui Prona.
3.      Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang dilakukan oleh penulis dalam melakukan penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi (Peter Mahmud, 2005:97). Karena yang diteliti adalah berbagai peraturan yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian, dalam hal ini adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian.
4.      Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang tidak diperoleh langsung dari sumbernya, tetapi diperoleh dari bahan pustaka, antara lain buku-buku, literatur, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu, artikel, dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
5.      Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian normatif adalah sumber data sekunder, data yang bersumber dari bahan-bahan kepustakaan, berupa dokumen, buku, laporan, arsip, dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sumber data sekunder yang akan di gunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.       Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer dalam penelitian ini antara lain adalah Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasional Nasional Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA Tahun 2007 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
b.      Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer dan tidak berkekuatan mengikat secara yuridis seperti buku-buku, karya ilmiah dan internet.
c.       Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yaitu : kamus hukum
6.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah studi dokumen atau kepustakaan yaitu pengumpulan data sekunder, dimana data sekunder tersebut diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, buku-buku, dokumert, artikel, internet dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan penulisan ini. Kemudia data yang diperoleh tersebut diklarifikasikan kepada pejabat yang terkait.
7.      Teknik Analisis Data
Untuk memperoleh jawaban terhadap penelitian hukum ini digunakan silogisme deduksi dengan metode :
a.       Interpretasi bahasa (gramatikal), yaitu memberikan arti kepada suatu istilah atau perkataan sesuai dengan bahasa sehari-hari. Jadi, untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang, maka ketentuan undang-undang itu ditafsirkan atau dijelaskan dengan menguraikannya menurut bahasa umum sehari-hari (Sudikno Mertokusumo, 2004: 57).
b.      Interpretasi sistematis, yaitu menafsi.-ken peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum (Sudikno Mertokusumo, 2004 : 59). Jadi undang-undang merupakan suatu kesatuan dan tidak satupun ketentuan di dalam undang-undang merupakan aturan yang berdiri sendiri (Peter Mahmud, 2005 : 112).        
Untuk menjawab permwalaha.n pertama tentang kriteria dasar tentang obyek PRONA dan permasalahan kedua tentang prosedur pensertifikatan massal berdasarkan asas-asas pendaftaran tanah, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Tanah Pengelolaan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1981 tentang Proyek Operasional Nasional Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1.997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA tahun 2007 sebagai premis minor, sedangkan yang menjadi premis mayor adalah :
a.       Penetapan Ketelan sebagai obyek PRONA.
b.      Prosedur pensertifikatan massal atas tanah negara melalui Prona.
Melalui silogisme akan diperoleh simpulan (conclusion) berupa hukum positif In concreto yang dicari mcngenai kriteria yang menjndi latar belakang Ketelan sebagai objek Prona dan pemenuhan asas pendaftaran tanah pada prosedur pensertifikatan massal alas tanah negara melalui Prona tersebut di Ketelan.

F.      Sistematika
Untuk memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai sistematika penulisan hukum yang sesuai dengan aturan baru dalam penulisan hukum, maka penulis menyiapkan suatu sistematika penulisan hukum. Adapun sistematika penulisan hukum ini terdiri dari 4 (empat) bab, yang tiap-tiap bab terdiri dari sub-sub bagian yang dimaksud untuk memudahkan pemahaman terhadap keseluruhan hasil penelitian ini. Adapun sistematika penulisan hukum tersebut adalah sebagai berikut :
Dalam bab I, diuraikan mengenai gambaran awal penelitian ini, yang meliputi latar belakang masalah, tujuan pernelitian, manfaat penelitian, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini dan tentang sistematika penulisan hukumnya.
Dalam bab II, diuraikan mengenai landasan teori tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Hal tersebut meliputi : tinjauan umum tentang pendaftaran tanah, serta tinjauan umum tentang pemberian hak atas tanah negara, tinjauan tentang Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA).
Dalam bab III, diuraikan mengenai hasil penelitian dan pembahasan. Dalam pembahasan dapat dianalisa bahwa dasar penunjukkan Kelurahan Ketelan sebagai obyek dari Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) memenuhi Kriteria yang ditetapkan dan asas pendaftaran tanah tersebut dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah diterapkan dalam prosedur dalam pensertifikatan secara massal atas tanah negara di Ketelan melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA).
Dalam bab IV, diuraikan mengenai simpulan dan saran. Adapun kesimpulannya, yaitu bahwa kriteria Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) di Ketelan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan prosedur pensertifikatan massal atas tanah negara melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA) telah memenuhi asas pendaftaran tanah.


DAFTAR PUSTAKA

Dari Buku
Achmad Rubaie .2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang : Bayumedia.
AP. Parlindungan.1990. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
__________. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.
___________. 2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Bachtiar Effendy . 1993 . Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni.
Brahmana Adhie dan Hasan Basri Nata Menggala. 2002. Reformasi Pertanahan, Pemberdayaan Hak atas Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Sosial Politik Ekonomi, Hankam, Teknis, Agama dan Budaya. Bandung : Mandar Maju.
G. Kartasaputra. 1991. Hukum Tanah Jaminan Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta. PTRaja Grafindo Persada.
Peter Mahmud. 2007 . Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta : Graha Indonesia.
Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Sudikno Mertokusumo. 2004. Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar). Jogja : Liberty.


Dari Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1981 tentang Proyek Nasional Agraria.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA Tahun 2007, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan

Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 08572 8000 963

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites