ASAS PENDAFTARAN TANAH DALAM
SERTIFIKASI MASSAL ATAS TANAH NEGARA MELALUI PROYEK OPERASIONAL NASIONAL
AGRARIA (PRONA) DI KELURAHAN KETELAN SURAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Tanah merupakan permukaan bumi
yang merupakan tempat manusia hidup dan berkembang. Pentingnya arti tanah bagi
kehidupan manusia ialah karena kehidupan manusia itu sama sPkali tidak dapat
dipisahkan dari tanah (G. Kartasaputra dkk, 1991:1). Demikian pentingnya tanah
bagi kehidupan manusia sehingga tidak mengherankan kalau setiap manusia ingin
memiliki/menguasainya, yang berakibat timbulnya masalah-masalah tanah yang
kerap kali menimbulkan perselisihan.
Mengingat akan pntingnya tanah
bagi kehidupan manusia, maka tanah dapat dijadikan sarana untuk mencapai
kesejahteraan hidup bangsa Indonesia, sehingga perlu campur tangan negarauntuk
mengaturnya. Hal ini berdasarkan amanat konstitusional sebagaimana tercantnun
pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut
dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa
termasuk kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara sebagai
organisasi kekuasaan kekuasaan seluruh rakyat.
Dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat dalam Pasal 2 ayat (3) UUPA diartikan sebagai
kepentingan kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan
negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Sehubungan dengan
ketentuan tersebut pemerintah menetapkan politik hukum pertanahan sebagai
kebijakan Nasional yang berkaitan dengan pertanahan (Achmad Rubaie, 2007.2).
Dari apa yang dikemukakan di
atas dapatlah disimpulkan bahwa Negara selaku badan penguasa berusaha semaksimal
mungkin untuk memanfaatkan pengelolaan fungsi bumi, air, dan ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya demi terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Pokok Agraria
dengan seperangkat peraturan pelaksanaannya bertujuan untuk terwujudnya jaminan
kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di seluruh wilayah Indonesia. Jika
dihubungkan dengan usaha-usaha pemerintah dalam rangka penataan kembali
penggunaan penguasaan dan pemilikan tanah, maka pendaftaran hak atas tanah
adalah merupakan suatu sarana penting untuk terwujudnya kepastian hukum.
Dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 maka disebutkan bahwa, “Untuk menjamin
kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah
Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”.
Ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang ditujukan kepada pemerintah untuk
menyelelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Para
pemegang hak-hak atas tanah yang bersangkutan harus mendaftarkan tanahnya
masing-masing dalam rangka memperoleh surat tanda bukti hak atas tanah yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat pemegangan hak atas tanah ( Bachtiar
Effendy, 1993:10).
Pendaftaran yang dimaksud dalam
ketentuaa ini adalah pendaftaran tanah yang bersif:at recht cadaster yang
kegiatannya meliputi :
1. Pengukuran,
pemetaan dan pembukuan tanah.
2. Pendaftaran
hak atas tanah dan peralihan hak.
3. Pemberian
surat tanda bukti hak. (A.P Parlindimgan,1990:8).
Kegiatan pendaftaran tanah ini
dilaksanakan berdasarkan asas-asas pendaftaran tanah yaitu sederhana, aman,
terjangkau, mutakhir dan terbuka. Diharapkan dengan penerapan asas ini dapat
mempermudah akses bagi masyarakat yang akan mendaftarkan kepemilikan hak atas
tanahnya.
Mengingat kota Surakarta
merupakan kota yang berkembang dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup
padat, sehingga luas tanah yang ada semakin sempit. Banyak tanah negara yang
dijadikan untuk tempat tinggal tanpa mempunyai bukti kepemilikan sah hak atas
tanah yang ditempati. Salah satu tanah negara yang diduduki secara illegal adalah
di Ketelan, daerah ini berada di bantaran sungai dan pada umumnya tanah
tersebut dikuasai oleh masyarakat golongan ekonomi lemah dengan tingkat
pendidikan yang cukup rendah sehingga masyarakatnya tidak mampu mendaftarkan
hak atas tanah mereka karena keterbatasan biaya.
Berdasarkan hal tersebut
pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dalam rangka melaksanakan
kebijakan di bidang pertanahan senantiasa berupaya untuk membina dan mengembangkan
kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pengelolaan administrasi pertanahan, termasuk
di dalamnya meliputi pendaftaran tanah secara konseptional dan terpadu serta
progam lainnya yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Dalam agendanya yang dihilangkan
dalam Sebelas Agenda Kebijakan yang tercantum dalam Bahan Rapat Dengar Pendapat
BPN dengan Komisi II DPR-RI tentang Kebijakan Pertanahan dan Agenda-agenda
disebutkan antara lain yaitu:
1. Membangun
kepercayaan masyarakat pada BPN RI;
2. Meningkatkan
pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran tanah serta sertifikasi tanah secara
menyeluruh di seluruh Indonesia;
3. Memastikan
penguatan hak-hak rakyat atas tanah;
4.
Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah
korban bencana alam dan daerah-daerah konflik di seluruh tanah air;
5.
Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa
dan konflik pertanahan secara sistematik;
6.
Membangun Sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan
Nasioanal (Simtanas) dan sistern pengamanan dokumen pertanahan di seluruh
Indonesia;
7.
Menangani masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
8.
Membangun database penguasaan dan pemilikan
tanah skala besar;
9.
Melaksanakan secara konsisten semua peraturan
perundang-undangan pertanahan yang diterapkan;
10. Menata
kelembagaan BPN RI:
11. Membangun
dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan pertanahan.
Dalam visi dan misi BPN yaitu
Menjadi lembaga / kantor pertanahan yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan berkelanjutan sistem
kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia, Mengembangkan dan
menyelenggarakan politik dan kebijaksanaan pertanahan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat, peningkatan tatanan kehidupan yang lebih berkeadilan yang
kaitannya dengan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T),
perwujudan tatanan kehidupan yang harmonis dengan mengatasi berbagai konflik
dan perkara pertanahan.
Kantor pertanahan Surakarta
berupaya untuk melaksanakan kebijakan administrasi pertanahan dalam rangka
terciptanya kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah juga untuk
terlaksananya catur tertib pertanahan maka berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 220 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasional Agraria diadakan progam
Proyek Operasional Nasional Agraria di kota Surakarta.
Prona merupakan kegiatan yang
dibiayai oleh pemerintah melalui APBN dengan tujuan untuk memberikan kepastian
hak atas tanah kepada masyarakat dengan pensertifikatan secara massal
bidang-bidang tanah yang telah dipunyai atau telah dikuasai oleh masyarakat
golongan ekonomi lemah. Dengan memperhatikan syarat-syarat yang diberlakukan,
maka pelaksaan pemberian hak milik dapat dilakukan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku. Sehingga pada akhirnya terbit sertifikat tanah,
dengan terbitnya sertifikat tersebut hak atas tanah yang mereka tempati akan
terjamin kepastian hukumnya ( AP Parlindungan, 1990:36).
Kelurahan Ketelan ditunjuk
sebagai salah satu peserta Prona karena tingkat ekonomi masyarakatnya masih
rendah, tingkat pendidikan yang rendah, berada di kawasan kumuh di sepanjang
bantaran sungai, sehingga memerlukan bantuan untuk dapat melegalkan status hak
atas tanah yang melekat di atasnya yaitu melalui sertifikasi tanah secara
massal sesuai dengan asas pendaftaran tanah. Berdasarkan uraian tersebut di
atas, maka penulis bermaksud untuk mengkaji dan meneliti lebih dalam tentang
sertifikasi tanah secara massal melalui Prona. Untuk itu penulis memilih judul
pada penulisan ini : “ASAS PENDAFTARAN TANAH DALAM SERTIFIKASI MASSAL ATAS
TANAH NEGARA MELALUI PROGRAM PROYEK OPERASIONAL NASIONAL AGRARIA (PRONA) DI
KELURAHAN KETELAN SURAKARTA”.
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah diatas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah
:
1.
Apakah Kelurahan Ketelan Surakarta telah memenuhi
kriteria dijadikannya obyek dari Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA)?
2.
Apakah prosedur pensertifikatan massal atas
tanah negara melaui Proyek Operasional Agraria (PRONA) di Kelurahan Ketelan
Surakarta sudah sesuai dengan asas pendaftaran tanah ?
C.
Tujuan
Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai
dalam penelitian ini dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
1. Tujuan
Objektif
a. Untuk
mengetahui telah dipenuhinya kriteria Kelurahan Ketelan dijadikan sebagai obyek
dari Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA).
b. Untuk
mengetahui prosedur pensertifikatan massal atas tanah negara melalui Proyek
Operasional Nasional Agraria (PRONA) di Kelurahan Ketelan surakarta berdasarkan
berdasarkan asas pendaftaran tanah pada umumnya.
2. Tujuan
Subjektif
a. Untuk
memperluas wawasan penulis dalam bidang hukum Agraria, khususnya tentang pelaksaiiaan
pensertifikatan massal atas tanah negara melalui Proyek Operasi Nasional
Agraria (PRONA) oleh Kantor Pertanahm Surakarta, serta untuk menambah
pengalaman dalam melakukan praktek penelitian.
b. Mengembangkan
daya berfikir dan daya penalaran penulis agar dapat berkembang sesuai dengan
bidang penulis.
c. Untuk
mendapatkan pengetahuan bagi penulis tentang penerapan-penerapan ilmu-ilmu yang
telah didapatkan bila dihadapkan pada realitas yang ada di lapangan.
d. Untuk
memperoleh data-data yang akan penulis pergunakan dalam penyusunan skripsi
sebagai salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan dalam bidang ilmu
hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
D.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat yang dapat
diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Manfaat
Teoritis
a. Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan
pengetahuan ilmu hukum, khususnya hukum Agraria terutama yang berkaitan dengan
pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah negara.
b. Memberikan
masukan ilmu pengetahuan bagi penulis sendiri di bidang hukum pada umumnya dan
Hukum Adinistrasi Negara pada khususnya.
2. Manfaat
Praktis
a. Memberikan
jawaban terhadap pertanyaan yang diteliti.
b. Hasil
dari penelitian ini danat digunakan sebagai bahan masukan pemikiran, literatur
maupun pengetahuan bagi semua pihak yang ingin meneliti permasalahan yang sama.
E.
Metode
Penelitian
Penelitian hukum adalah suatu
proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun
doktri-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapai (Peter Mahmud,
2005:35).
Metode penelitian merupakan
prosedur atau langkah-langkah yang dianggap efektif dan efisien, dan pada
umumnya sudah mempola untuk mengumpulkan, mengolah, dan manganalisis data dalam
rangka menjawab masalah yang diteliti secara benar.
Metode penelitian yang akan
digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Jenis
Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif atau penelitian
doktrinal. Penelitian normatif merupakan suatu penelitian yang
dimaksudkan untuk memecahkan masalah dengan cara mengumpulkan data, menyusun (mengklarifikasikan)
data, kemudian menganalisis serta mengintepretasi untuk selanjutnya mendapatkan
hasil, atau dengan melakukan penelitian terhadap bahan pustaka atau data
sekunder.
2. Sifat
Penelitian
Sifat penelitian dalam
penelitian hukum ini adalah preskriptif,
yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan saran-saran
mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu
(Soerjono Soekanto, 2006: 10).
Di sini penulis akan
menguraikan kriteria yang seharusnya menjadi latar belakang Ketelan dijadikan
sebagai objek Prona dan menguraikan pemenuhan asas pendaftaran tanah pada
prosedur pensertifikatan secara massal atas tanah negara melalui Prona.
3. Pendekatan
Penelitian
Pendekatan yang dilakukan oleh
penulis dalam melakukan penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi
(Peter Mahmud, 2005:97). Karena yang diteliti adalah berbagai peraturan yang
menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian, dalam hal ini adalah
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian.
4. Jenis
Data
Jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder, yaitu
data yang tidak diperoleh langsung dari sumbernya, tetapi diperoleh dari bahan
pustaka, antara lain buku-buku, literatur, peraturan perundang-undangan, hasil
penelitian terdahulu, artikel, dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian
ini.
5. Sumber
Data
Sumber data yang digunakan
dalam penelitian normatif adalah sumber
data sekunder, data yang bersumber dari bahan-bahan kepustakaan, berupa
dokumen, buku, laporan, arsip, dan literatur-literatur yang berkaitan dengan
masalah yang diteliti. Sumber data sekunder yang akan di gunakan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Bahan
Hukum Primer
Bahan hukum primer dalam penelitian ini antara lain adalah Undang-Undang
Dasar 1945 Amandemen IV, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan
Pertanahan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi
dan tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasional
Nasional Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997,
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan
Pemberian Hak atas Tanah Negara, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Petunjuk Teknis Kegiatan
PRONA Tahun 2007 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
b. Bahan
Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder memberi
penjelasan mengenai bahan hukum primer dan tidak berkekuatan mengikat secara
yuridis seperti buku-buku, karya ilmiah dan internet.
c. Bahan
Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah
bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, yaitu : kamus hukum
6. Teknik
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang
dipergunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah studi dokumen atau kepustakaan yaitu pengumpulan data sekunder,
dimana data sekunder tersebut diperoleh dari peraturan perundang-undangan,
dokumen-dokumen, buku-buku, dokumert, artikel, internet dan literatur lainnya
yang ada hubungannya dengan penulisan ini. Kemudia data yang diperoleh tersebut
diklarifikasikan kepada pejabat yang terkait.
7. Teknik
Analisis Data
Untuk memperoleh jawaban
terhadap penelitian hukum ini digunakan silogisme
deduksi dengan metode :
a. Interpretasi bahasa (gramatikal), yaitu
memberikan arti kepada suatu istilah atau perkataan sesuai dengan bahasa
sehari-hari. Jadi, untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang, maka
ketentuan undang-undang itu ditafsirkan atau dijelaskan dengan menguraikannya
menurut bahasa umum sehari-hari (Sudikno Mertokusumo, 2004: 57).
b. Interpretasi sistematis, yaitu
menafsi.-ken peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan
peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum
(Sudikno Mertokusumo, 2004 : 59). Jadi undang-undang merupakan suatu kesatuan
dan tidak satupun ketentuan di dalam undang-undang merupakan aturan yang
berdiri sendiri (Peter Mahmud, 2005 : 112).
Untuk menjawab permwalaha.n
pertama tentang kriteria dasar tentang obyek PRONA dan permasalahan kedua
tentang prosedur pensertifikatan massal berdasarkan asas-asas pendaftaran
tanah, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan
Nasional, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan
Nasional, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan
Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Tanah Pengelolaan, Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun
1981 tentang Proyek Operasional
Nasional Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1.997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,
Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA tahun 2007 sebagai premis minor, sedangkan yang menjadi premis
mayor adalah :
a. Penetapan
Ketelan sebagai obyek PRONA.
b. Prosedur
pensertifikatan massal atas tanah negara melalui Prona.
Melalui silogisme akan
diperoleh simpulan (conclusion) berupa hukum positif In concreto yang dicari mcngenai kriteria yang menjndi
latar belakang Ketelan sebagai objek Prona dan pemenuhan asas pendaftaran tanah
pada prosedur pensertifikatan massal alas tanah negara melalui Prona tersebut
di Ketelan.
F.
Sistematika
Untuk memberikan gambaran yang
menyeluruh mengenai sistematika penulisan hukum yang sesuai dengan aturan baru
dalam penulisan hukum, maka penulis menyiapkan suatu sistematika penulisan
hukum. Adapun sistematika penulisan hukum ini terdiri dari 4 (empat) bab, yang tiap-tiap bab
terdiri dari sub-sub bagian yang dimaksud untuk memudahkan pemahaman terhadap
keseluruhan hasil penelitian ini. Adapun sistematika penulisan hukum tersebut
adalah sebagai berikut :
Dalam bab I, diuraikan mengenai
gambaran awal penelitian ini, yang meliputi latar belakang masalah, tujuan
pernelitian, manfaat penelitian, metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian hukum ini dan tentang sistematika penulisan hukumnya.
Dalam bab II, diuraikan
mengenai landasan teori tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah yang akan
diteliti. Hal tersebut meliputi : tinjauan umum tentang pendaftaran tanah,
serta tinjauan umum tentang pemberian hak atas tanah negara, tinjauan tentang
Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA).
Dalam bab III, diuraikan
mengenai hasil penelitian dan pembahasan. Dalam pembahasan dapat dianalisa
bahwa dasar penunjukkan Kelurahan Ketelan sebagai obyek dari Proyek Operasional
Nasional Agraria (PRONA) memenuhi Kriteria yang ditetapkan dan asas pendaftaran
tanah tersebut dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
telah diterapkan dalam prosedur dalam pensertifikatan secara massal atas tanah
negara di Ketelan melalui Proyek Operasional Nasional Agraria (PRONA).
Dalam bab IV, diuraikan mengenai
simpulan dan saran. Adapun kesimpulannya, yaitu bahwa kriteria Proyek
Operasional Nasional Agraria (PRONA) di Ketelan oleh Kantor Pertanahan Kota
Surakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan prosedur
pensertifikatan massal atas tanah negara melalui Proyek Operasional Nasional
Agraria (PRONA) telah memenuhi asas pendaftaran tanah.
DAFTAR PUSTAKA
Dari Buku
Achmad Rubaie .2007. Hukum
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang : Bayumedia.
AP. Parlindungan.1990.
Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
__________. 1999. Pendaftaran
Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
Boedi Harsono. 1999. Hukum
Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta:
Djambatan.
___________. 2005. Hukum
Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Bachtiar Effendy . 1993 . Pendaftaran
Tanah di Indonesia dan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni.
Brahmana Adhie dan Hasan Basri
Nata Menggala. 2002. Reformasi Pertanahan, Pemberdayaan Hak atas Tanah Ditinjau
Dari Aspek Hukum Sosial Politik Ekonomi, Hankam, Teknis, Agama dan Budaya.
Bandung : Mandar Maju.
G. Kartasaputra. 1991. Hukum
Tanah Jaminan Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta. PTRaja Grafindo
Persada.
Peter Mahmud. 2007 . Penelitian
Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1994.
Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta : Graha Indonesia.
Soerjono Soekanto. 2006.
Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Sudikno Mertokusumo. 2004. Penemuan
Hukum (Sebuah Pengantar). Jogja : Liberty.
Dari Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen IV
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006
tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional dan Kantor Pertanahan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 220 Tahun 1981 tentang Proyek Nasional Agraria.
Peraturan Menteri Negara Agraria
/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997.
Peraturan Menteri Negara
Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas
Tanah Negara.
Peraturan Menteri Negara
Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Petunjuk Teknis Kegiatan PRONA
Tahun 2007, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
lainnya yang berkaitan
Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis /
PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi
: 08572 8000 963
0 komentar:
Posting Komentar