Paksa Messenger

Kami Menyediakan Referensi, Kami Membantu, Kami Menolak PLAGIATISME

Minggu, 10 Februari 2013

HK 144 PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BPR KUSUMA DANARAJA DAN BPR DEWI DHANAMITRA DI KABUPATEN KLATEN






PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BPR KUSUMA DANARAJA DAN BPR DEWI DHANAMITRA DI KABUPATEN  KLATEN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia yang sedang diterpa krisis yang berkepanjangan semakin giat dalam melaksanakan pembangunan nasional. Adapun tujuan diadakannya pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merdeka bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan negara yang aman, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Implikasi dari tujuan pembangunan masyarakat yang adil dan makmur, merata materiil dan spirituil dalam rangka pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia tersebut telah mendorong perhatian untuk memajukan nasib dan martabat rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, bahwa Proklamasi selain sebagai pernyataan politik juga sebagai pernyataan kultural yaitu ingin mengangkat martabat dan nasib rakyat.
Mengangakat martabat dan nasib rakyat seluruhnya sangat selaras dengan upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Berbagai sektor dan sub sektor diupayakan untuk mencapai tiap penjuru daerah. Demikian juga dalam perekonomian nasional, pertumbuhan ekonomi yang meningkat saat ini sedang diikuti dengan upaya pemerataan ekonomi bagi seluruh rakyat.
Upaya pemerataan dalam bidang ekonomi tidak terlepas usaha untuk memberikan bimbingan dan mengangkat peran usaha kecil. Karena usaha kecil yang informal dan tradisional sebagai tindak/pelaku ekonomi strata bawah mempunyai peran yang sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuan pembangunan nasional akan menjadi gagal apabila struktur masyarakat golongan besar disatu pihak menjadi semakin kuat dan dipihak lain yang kecil menjadi semakin kecil. Oleh karena itu, mengangkat usaha kecil adalah tugas pemerintah bersama rakyat, sebagaimana tertuang di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999 yaitu pada arah kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi yaitu sebagai berikut :
“ Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan tehnologi, permodalan dan lokasi berusaha”.

Dalam GBHN tersebut mengisyaratkan bahwa pengembangan usaha kecil mutlak diperlukan. Beberapa kemudahan telah “diharuskan”oleh GBHN yang salah satunya adalah kemudahan dalam permodalan. Karena bagaimanapun juga masalah permodalan adalah masalah klasik yang menjadi penghalang bagi usaha kecil untuk maju dan berkembang.
Di Indonesia berbagai kebijaksanaan dilakukan untuk mendorong perkembangan dan peningkatan efisiensi industri kecil atau sektor informal dalam permodalan untuk usahanya, antara lain membantu mereka dalam mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap sumber keuangan (kredit). Salah satu kebijaksanaan pemerintah yaitu memberi peluang bagi pendirian bank-bank baru diseluruh Indonesia. Diantara bank-bank yang bermunculan ini juga banyak berdiri bank-bank perkreditan rakyat di daerah-daerah. Salah satu fungsi Bank Perkreditan Rakyat, adalah sebagai mitra usaha bagi usaha kecil di daerah. Sehingga usaha kecil terutama yang ada di daerah tidak kesulitan lagi dalam mencari suatu lembaga keuangan untuk mengajukan suatu kredit.
Salah satu kegiatan Bank Perkreditan Rakyat di dalam kaitannya dengan pemberian kredit adalah :
Kredit adalah pinjaman jangka menengah atau panjang yang diberikan pada pengusaha kecil dengan persyaratan yang ringan, tujuannya untuk membiayai barang modal, rehabilitasi, modernisasi, dan pendirian proyek baru.[1]

Kredit yang diberikan bank kepada pengusaha kecil oleh pihak bank juga dapat menimbulkan dilema, karena disatu sisi usaha kecil ingin mendapatkan kredit secara mudah dan cepat, tetapi disisi lain pihak bank juga tidak mau mengambil resiko dalam pemberian kredit, sehingga meminta jaminan untuk mengurangi resiko kredit.
Keberadaan jaminan kredit merupakan persyaratan guna memperkecil resiko kredit yang disalurkan oleh bank. Apabila salah satu kredit lepas tanpa agunan memiliki resiko yang sangat besar, jika pengembangan usaha yang dibiayai dengan kredit tidak sesuai dengan perhitungan semula maka pihak bank akan dirugikan, dana yang disalurkan berpeluang tidak dikembalikan oleh kreditur/peminjam.
Pinjaman adalah hal yang penting bagi bank, oleh karena itu kebijaksanaan yang ditentukan oleh bank dalam pemberian kreditnya perlu untuk berhati-hati. Cara-cara menyelidikinya dengan melalui analisis kredit pada calon debitur yang meliputi : Charakter (sifat calon debitur), Capital (modal dasar si calon debitur), Capacity (kemampuan si calon debitur), Collateral (jaminan yang disediakan si calon debitur), dan Condition of economic (kondisi perekonomian).
Berdasarkan pertimbangan tersebut bank menentukan calon debitur dikabulkannya atau tidak permohonan kreditnya. Lebih dari itu, dalam beberapa kebijakan bank perlu dikaji kegunaan kredit yang dimohonkan itu untuk kegunaan apa, artinya investasi apa yang bisa dilakukan atas kredit investasi yang diterima dari bank tersebut.
Keadaan ini membuat usaha kecil masih berfikir dua kali untuk mengajukan kredit pada bank. Hal ini dikarenakan untuk mengajukan kredit dalam perjanjiannya juga harus diikuti dengan perjanjian pemberian jaminan. Apabila jaminan itu adalah jaminan kebendaan yang berbentuk hipotik, maka bagi usaha kecil hal itu kurang dapat diharapkan karena pada umumnya mereka tidak mempunyai tanah yang luas untuk dihipotikkan, sedang jika jaminan itu berupa gadai maka barang gadai harus diserahkan kepada pemegang gadai, sehingga dengan mengajukan kredit dengan jaminan gadai mungkin dapat menghambat usahanya, karena barang yang digunakan untuk jaminan gadai justru dibutuhkan untuk menjalankan usahanya, dan jika itu berupa jaminan perorangan maka pihak bank tidak begitu berminat, karena jaminan itu tidak memberikan hak jaminan yang kuat bagi bank.
Dengan latar belakang keadaan tersebut di atas akhirnya usaha kecil mencari bentuk jaminan yang dapat memberi kepastian hukum sehingga pihak bank dapat menerima kredit yang diajukan, dan yang memperhatikan kepentingan pencari kredit dalam hal ini adalah usaha kecil.
Bentuk jaminan yang relevan dengan keadaan tersebut adalah jaminan secara fidusia yaitu bentuk jaminan dengan cara menyerahkan hak milik atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, kepunyaan debitur kepada kreditur sedang penguasaan phisik atas benda tersebut tetap pada debitur. Dengan menggunakan jaminan fidusia berarti pihak pencari kredit (usaha kecil) tidak perlu menyerahkan barangnya secara nyata pada kreditur tetapi tetap berada di dalam penguasaannya, sehingga dengan mengajukan kredit di samping medapatkan modal juga mempunyai kesempatan untuk meningkatkan usahanya.
Bank Perkreditan Rakyat adalah termasuk lembaga keuangan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa menampung dan menyalurkan dana masyarakat telah terikat oleh ketentuan-ketentuan Bank Perkreditan Rakyat khususnya dan ketentuan perbankan pada umumnya. Usaha-usaha yang dilakukan oleh BPR tersebut tidak terlepas dari upaya menerapkan kebijakan dari pemerintah dalam mengangkat peran golongan ekonomi lemah dalam kancah perekonomian nasional.
Dari hal tersebut tentunya banyak hal-hal yang menarik yang berhubungan erat dengan masalah-masalah hukum baik dilihat dari prosedur, bentuk kreditnya itu sendiri, peran fidusia sebagai lembaga jaminannya, serta beberapa masalah yang berhubungan dengan perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh BPR.

1.2.       Pembatasan Masalah
Pelaksanaan pemberian kredit merupakan usaha untuk membiayai investasi dan modal kerja bagi penerima kredit. Agar debitur memenuhi kewajibannya diikat dengan jaminan, sehubungan dengan hal itu perlu dibatasi agar tidak menyimpang terlalu jauh dari masalah yang akan diteliti. Penelitian ini dibatasi pada masalah pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada BPR Kusuma Danaraja dan BPR Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten.

1.3.       Perumusan Masalah
1.      Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat Kusuma Danaraja dan Bank Perkreditan Rakyat Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten ?
2.      Bagaimanakah bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat Kusuma Danaraja dan Bank Perkreditan Rakyat Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten ?
3.      Bagaimanakah cara mengatasi wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat Kusuma Danaraja dan Bank Perkreditan Rakyat Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten ?

1.4.       Tujuan Penelitian
1.      Tujuan Obyektif
a.       Mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada BPR Kusuma Danaraja dan BPR Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten.
b.      Mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada BPR Kusuma Danaraja dan BPR Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten.
c.       Mengetahui cara mengatasi wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada BPR Kusuma Danaraja dan BPR Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten.
2.      Tujuan Subyektif
Memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan bagi proses penyusunan skripsi sebagai syarat mencapai gelar sarjana di bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta.

1.5.       Manfaat Penelitian
1.      Manfaat Teoritis
a.       Dapat mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya di bidang Hukum Perdata dan hasil penelitian ini dapat memperkaya wawasan kita mengenai perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada BPR Kusuma Danaraja dan BPR Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten.
b.      Diharapkan hasil penelitian ini sebagai latihan menerapkan teori yang diperoleh, sehingga menambah pengetahuan, pengalaman dokumentasi ilmiah dengan cara membandingkannya dalam praktek.
2.      Manfaat Praktis
a.       Dapat memberi sumbangan pemikiran bagi ilmu pengetahuan hukum, khususnya dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat Kusuma Danaraja dan Bank Perkreditan Rakyat Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten.
b.      Menambah referensi bagi penelitian yang sama atau sejenis berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA


Abdulkadir Muhamad, 1992, Perjanjian Baku Dalam Pruktek Perusahaan dan Perdagangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ismail Rasjim, 1997, Bank Komersial Dewasa Ini, PT. Inti Buku Utama, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 1993, KUH Perdata Buku III Hukum Perjanjian dan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
______________ , 1989, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung.
Munir Fuady, 2000, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Poppy K. Siregar dan Bakat M. Noor, 1989, Ekonomi Koperasi, PT. Intan Pariwara, Klaten.
Satrio, 1993, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiawan, 1994, Pokok- Pokok Hukum Perrkatan, Bina Cipta, Bandung.
Sri Soedewi masjchun Sofwan, 1982, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press.
Subekti , 1991, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.
Subekti dan Tjipto Sudibio, 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pradnya Paramita, Jakarta.

  
Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 08572 8000 963



[1] Ismail Rajim, 1997, Bank Komesial Dewasa Ini, PT. Inti Buku Utama, Jakarta, hal. 74

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites