PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BPR KUSUMA
DANARAJA DAN BPR DEWI DHANAMITRA DI KABUPATEN KLATEN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Bangsa
Indonesia yang sedang diterpa krisis yang berkepanjangan semakin giat dalam
melaksanakan pembangunan nasional. Adapun tujuan diadakannya pembangunan
nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang merdeka bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana peri kehidupan negara yang aman, tertib dan dinamis dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Implikasi dari
tujuan pembangunan masyarakat yang adil dan makmur, merata materiil dan
spirituil dalam rangka pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia tersebut
telah mendorong perhatian untuk memajukan nasib dan martabat rakyat sesuai
dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, bahwa Proklamasi selain sebagai
pernyataan politik juga sebagai pernyataan kultural yaitu ingin mengangkat
martabat dan nasib rakyat.
Mengangakat
martabat dan nasib rakyat seluruhnya sangat selaras dengan upaya pemerintah
dalam melakukan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Berbagai sektor dan
sub sektor diupayakan untuk mencapai tiap penjuru daerah. Demikian juga dalam
perekonomian nasional, pertumbuhan ekonomi yang meningkat saat ini sedang
diikuti dengan upaya pemerataan ekonomi bagi seluruh rakyat.
Upaya
pemerataan dalam bidang ekonomi tidak terlepas usaha untuk memberikan bimbingan
dan mengangkat peran usaha kecil. Karena usaha kecil yang informal dan
tradisional sebagai tindak/pelaku ekonomi strata bawah mempunyai peran yang
sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuan pembangunan nasional
akan menjadi gagal apabila struktur masyarakat golongan besar disatu pihak
menjadi semakin kuat dan dipihak lain yang kecil menjadi semakin kecil. Oleh
karena itu, mengangkat usaha kecil adalah tugas pemerintah bersama rakyat,
sebagaimana tertuang di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999 yaitu
pada arah kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi yaitu sebagai berikut :
“ Memberdayakan pengusaha kecil,
menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan tehnologi, permodalan dan lokasi berusaha”.
Dalam GBHN
tersebut mengisyaratkan bahwa pengembangan usaha kecil mutlak diperlukan.
Beberapa kemudahan telah “diharuskan”oleh GBHN yang salah satunya adalah
kemudahan dalam permodalan. Karena bagaimanapun juga masalah permodalan adalah
masalah klasik yang menjadi penghalang bagi usaha kecil untuk maju dan
berkembang.
Di Indonesia
berbagai kebijaksanaan dilakukan untuk mendorong perkembangan dan peningkatan
efisiensi industri kecil atau sektor informal dalam permodalan untuk usahanya,
antara lain membantu mereka dalam mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap
sumber keuangan (kredit). Salah satu kebijaksanaan pemerintah yaitu memberi
peluang bagi pendirian bank-bank baru diseluruh Indonesia. Diantara bank-bank
yang bermunculan ini juga banyak berdiri bank-bank perkreditan rakyat di
daerah-daerah. Salah satu fungsi Bank Perkreditan Rakyat, adalah sebagai mitra
usaha bagi usaha kecil di daerah. Sehingga usaha kecil terutama yang ada di
daerah tidak kesulitan lagi dalam mencari suatu lembaga keuangan untuk
mengajukan suatu kredit.
Salah satu
kegiatan Bank Perkreditan Rakyat di dalam kaitannya dengan pemberian kredit
adalah :
Kredit adalah pinjaman jangka
menengah atau panjang yang diberikan pada pengusaha kecil dengan persyaratan
yang ringan, tujuannya untuk membiayai barang modal, rehabilitasi, modernisasi,
dan pendirian proyek baru.[1]
Kredit yang
diberikan bank kepada pengusaha kecil oleh pihak bank juga dapat menimbulkan
dilema, karena disatu sisi usaha kecil ingin mendapatkan kredit secara mudah
dan cepat, tetapi disisi lain pihak bank juga tidak mau mengambil resiko dalam
pemberian kredit, sehingga meminta jaminan untuk mengurangi resiko kredit.
Keberadaan
jaminan kredit merupakan persyaratan guna memperkecil resiko kredit yang
disalurkan oleh bank. Apabila salah satu kredit lepas tanpa agunan memiliki
resiko yang sangat besar, jika pengembangan usaha yang dibiayai dengan kredit
tidak sesuai dengan perhitungan semula maka pihak bank akan dirugikan, dana
yang disalurkan berpeluang tidak dikembalikan oleh kreditur/peminjam.
Pinjaman adalah
hal yang penting bagi bank, oleh karena itu kebijaksanaan yang ditentukan oleh
bank dalam pemberian kreditnya perlu untuk berhati-hati. Cara-cara
menyelidikinya dengan melalui analisis kredit pada calon debitur yang meliputi
: Charakter (sifat calon debitur), Capital (modal dasar si calon debitur),
Capacity (kemampuan si calon debitur), Collateral (jaminan yang disediakan si
calon debitur), dan Condition of economic (kondisi perekonomian).
Berdasarkan
pertimbangan tersebut bank menentukan calon debitur dikabulkannya atau tidak
permohonan kreditnya. Lebih dari itu, dalam beberapa kebijakan bank perlu
dikaji kegunaan kredit yang dimohonkan itu untuk kegunaan apa, artinya
investasi apa yang bisa dilakukan atas kredit investasi yang diterima dari bank
tersebut.
Keadaan ini
membuat usaha kecil masih berfikir dua kali untuk mengajukan kredit pada bank.
Hal ini dikarenakan untuk mengajukan kredit dalam perjanjiannya juga harus
diikuti dengan perjanjian pemberian jaminan. Apabila jaminan itu adalah jaminan
kebendaan yang berbentuk hipotik, maka bagi usaha kecil hal itu kurang dapat
diharapkan karena pada umumnya mereka tidak mempunyai tanah yang luas untuk
dihipotikkan, sedang jika jaminan itu berupa gadai maka barang gadai harus
diserahkan kepada pemegang gadai, sehingga dengan mengajukan kredit dengan
jaminan gadai mungkin dapat menghambat usahanya, karena barang yang digunakan
untuk jaminan gadai justru dibutuhkan untuk menjalankan usahanya, dan jika itu
berupa jaminan perorangan maka pihak bank tidak begitu berminat, karena jaminan
itu tidak memberikan hak jaminan yang kuat bagi bank.
Dengan latar
belakang keadaan tersebut di atas akhirnya usaha kecil mencari bentuk jaminan
yang dapat memberi kepastian hukum sehingga pihak bank dapat menerima kredit
yang diajukan, dan yang memperhatikan kepentingan pencari kredit dalam hal ini
adalah usaha kecil.
Bentuk jaminan
yang relevan dengan keadaan tersebut adalah jaminan secara fidusia yaitu bentuk
jaminan dengan cara menyerahkan hak milik atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, kepunyaan debitur kepada kreditur
sedang penguasaan phisik atas benda tersebut tetap pada debitur. Dengan
menggunakan jaminan fidusia berarti pihak pencari kredit (usaha kecil) tidak
perlu menyerahkan barangnya secara nyata pada kreditur tetapi tetap berada di
dalam penguasaannya, sehingga dengan mengajukan kredit di samping medapatkan
modal juga mempunyai kesempatan untuk meningkatkan usahanya.
Bank
Perkreditan Rakyat adalah termasuk lembaga keuangan yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang berupa menampung dan menyalurkan dana masyarakat telah
terikat oleh ketentuan-ketentuan Bank Perkreditan Rakyat khususnya dan
ketentuan perbankan pada umumnya. Usaha-usaha yang dilakukan oleh BPR tersebut
tidak terlepas dari upaya menerapkan kebijakan dari pemerintah dalam mengangkat
peran golongan ekonomi lemah dalam kancah perekonomian nasional.
Dari hal tersebut
tentunya banyak hal-hal yang menarik yang berhubungan erat dengan
masalah-masalah hukum baik dilihat dari prosedur, bentuk kreditnya itu sendiri,
peran fidusia sebagai lembaga jaminannya, serta beberapa masalah yang
berhubungan dengan perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh BPR.
1.2. Pembatasan
Masalah
Pelaksanaan
pemberian kredit merupakan usaha untuk membiayai investasi dan modal kerja bagi
penerima kredit. Agar debitur memenuhi kewajibannya diikat dengan jaminan,
sehubungan dengan hal itu perlu dibatasi agar tidak menyimpang terlalu jauh
dari masalah yang akan diteliti. Penelitian ini dibatasi pada masalah
pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada BPR Kusuma Danaraja
dan BPR Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten.
1.3. Perumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Bank Perkreditan
Rakyat Kusuma Danaraja dan Bank Perkreditan Rakyat Dewi Dhanamitra di Kabupaten
Klaten ?
2. Bagaimanakah
bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan
jaminan fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat Kusuma Danaraja dan Bank
Perkreditan Rakyat Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten ?
3. Bagaimanakah
cara mengatasi wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit
dengan jaminan fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat Kusuma Danaraja dan Bank
Perkreditan Rakyat Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten ?
1.4. Tujuan
Penelitian
1. Tujuan
Obyektif
a. Mengetahui
pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada BPR Kusuma Danaraja
dan BPR Dewi Dhanamitra di Kabupaten Klaten.
b. Mengetahui
bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan
jaminan fidusia pada BPR Kusuma Danaraja dan BPR Dewi Dhanamitra di Kabupaten
Klaten.
c. Mengetahui
cara mengatasi wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit
dengan jaminan fidusia pada BPR Kusuma Danaraja dan BPR Dewi Dhanamitra di
Kabupaten Klaten.
2. Tujuan
Subyektif
Memperoleh data dan
informasi yang dibutuhkan bagi proses penyusunan skripsi sebagai syarat
mencapai gelar sarjana di bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas
Slamet Riyadi Surakarta.
1.5. Manfaat
Penelitian
1. Manfaat
Teoritis
a. Dapat
mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya di bidang Hukum Perdata dan hasil
penelitian ini dapat memperkaya wawasan kita mengenai perjanjian kredit dengan
jaminan fidusia pada BPR Kusuma Danaraja dan BPR Dewi Dhanamitra di Kabupaten
Klaten.
b. Diharapkan
hasil penelitian ini sebagai latihan menerapkan teori yang diperoleh, sehingga
menambah pengetahuan, pengalaman dokumentasi ilmiah dengan cara
membandingkannya dalam praktek.
2. Manfaat
Praktis
a. Dapat
memberi sumbangan pemikiran bagi ilmu pengetahuan hukum, khususnya dalam
pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Bank Perkreditan
Rakyat Kusuma Danaraja dan Bank Perkreditan Rakyat Dewi Dhanamitra di Kabupaten
Klaten.
b. Menambah
referensi bagi penelitian yang sama atau sejenis berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkadir Muhamad, 1992, Perjanjian
Baku Dalam Pruktek Perusahaan dan Perdagangan, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Ismail Rasjim, 1997, Bank
Komersial Dewasa Ini, PT. Inti Buku Utama, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 1993,
KUH Perdata Buku III Hukum Perjanjian dan Penjelasannya, Alumni,
Bandung.
______________ , 1989, Perjanjian
Kredit Bank, Alumni, Bandung.
Munir Fuady, 2000, Jaminan
Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Poppy K. Siregar dan Bakat M.
Noor, 1989, Ekonomi Koperasi, PT.
Intan Pariwara, Klaten.
Satrio, 1993, Hukum
Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiawan, 1994, Pokok- Pokok
Hukum Perrkatan, Bina Cipta, Bandung.
Sri Soedewi masjchun Sofwan,
1982, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto,1986, Pengantar
Penelitian Hukum, UI-Press.
Subekti , 1991, Hukum
Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.
Subekti dan Tjipto Sudibio,
1985, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pradnya Paramita, Jakarta.
Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis /
PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi
: 08572 8000 963
0 komentar:
Posting Komentar