Paksa Messenger

Kami Menyediakan Referensi, Kami Membantu, Kami Menolak PLAGIATISME

Minggu, 27 Februari 2011

HK 250 - Penangan Tindak Pidana Perjudian Pada Tahap Penyelidikan Dan Penyidikan

Penangan Tindak Pidana Perjudian Pada Tahap Penyelidikan Dan Penyidikan Oleh Kepolisian Resort Kota Sukoharjo

ABSTRAK


Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji penanganan tindak pidana perjudian dan hambatan-hambatan yang dialami dalam menangani tindak pidana perjudian pada tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Resort Kota Sukoharjo.

Adapun latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah perjudian sering dikatakan sebagai penyakit masyarakat yang sangat merugikan dari segi moral maupun dari segi ekonomis. Dan segi moral karena dengan berjudi jelas akan merusak moral masyarakat. Dari segi ekonomi karena dengan berjudi sebagian besar merugikan orang-orang yang berjudi tetapi menguntungkan para bandar judi.

Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yang bersifat deskriptif yang artinya bahwa penelitian ini dapat memberikan atau menggambarkan suatu keadaan, gejala hukum atau menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan pratek pelaksanaan hukum positif.

Melalui hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada tahap penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana perjudian ini telah dilakukan upaya paksa terhadap tersangka dan telah telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, sampai proses terakhir, yaitu penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyidikan yang dilakukan adalah sudah sah menurut hukum yang berlaku. Begitu pula dengan upaya paksa yang telah dilakukan yaitu penangkapan yang diatur dalam Pasal 16 sampai pasal 19 KUHAP, penahanan yang diatur pasal 20 sampai 31 KUHAP, dan penyitaan yang diatur dalam pasal 38 sampai 46 KUHAP. Penangkapan, penahanan, maupun penyitaan telah sah karena menurut hukum yang berlaku, meskipun ada suatu penyimpangan yaitu dibuatnya surat perintah penangkapan terhadap tersangka yang tertangkap tangan tetapi penangkapan yang dilakukan tetap sah.

Adapun hambatan-hambatan yang dialami oleh Kepolisian dalam menangani kasus perjudian ini adalah sedikitnya informasi yang diperoleh, tersangka dan saksi sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kurangnya saksi yang terlibat langsung dalam perjudian, dan lamanya penyusunan berkas perkara. Hambatan-­hambatan tersebut diatasi dengan terus melakukan patroli di daerah yang dicurigai, memeriksa tersangka dan saksi secara terpisah, mengambil saksi dari petugas Polri yang melakukan penangkapan, dan pihak penyidik akan selalu berusaha meningkatkan kinerjanya dalam menyelesaikan berkas perkara.

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sunggono, 1998, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta

Darwan Prints, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Jakarta, Djambatan.

HB. Sutopo. 1998, Metode Penelitian Kualitatif Bagian II, Surakarta UNS

H. Hamrat Hamid dan Harun M. Husein, 1992, Pembatasan Masalah KUHAP Bidang Penyidikan (Dalam Bentuk Tanya Jawab), Sinar Grafika, Jakarta

Kartini Kartono, 1982, Pathologi Sosial, Rajawali, Jakarta

Leden Marpaung, 1992, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Pertama Penyidikan dan Penyelidikan, Sinar Grafika, Jakarta

Moeljatno, 1982, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta

Moeljatno, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta

Much Faiza; Salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung

Nico Ngani, I Nyoman Budi Jaya, Hasan Madani, 1984, Mengenal Hukum Acara Pidana Bagian Umum dan Penyidikan, Liberty, Yogyakarta

Ratna Nurul Afiah, 1989, Barang Bukti dalam Proses Pidana, UI Press, Jakarta

Soemitro dan Teguh Parsetyo, 2002, Sari Hukum Pidana, Yogyakarta : Mitra Prasaja Offset.

Soemitro, 1997, Hukum Pidana, Diktat Kuliah Hukum Universitas Slamet Riyadi.

Soerjono Sokanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI., Jakarta

Soesilo Yuwono, 1982, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP, (Sistem dan Prosedur), Alumni Bandung, Bandung

Wirjono Prodjodikoro, 1998, Asas – asas Hukum Pidana Di Indonesia, Sumur Bandung

Undang – undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang – undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian

WJS Poerwodarminto, 1982 Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN Balai Pustaka.

Zaahari Abidin, 1986, Pengertian dan Azas-azas Hukum Pidana Dalam Sehema dan Synopis, Jakarta : Ghalia Indonesia

Untuk mendapatkan file Skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word), hubungi : 08572 8000 963

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites