Paksa Messenger

Kami Menyediakan Referensi, Kami Membantu, Kami Menolak PLAGIATISME

Kamis, 27 Januari 2011

HK 257-PROSEDUR PERJANJIAN PINJAM UANG DENGAN JAMINAN BENDA BERGERAK

PROSEDUR PERJANJIAN PINJAM UANG DENGAN JAMINAN BENDA BERGERAK STUDI KASUS DI PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN CABANG PURWOTOMO SURAKARTA


ABSTRAK

xxxxxxxxxxxxxxx “PROSEDUR PERJANJIAN PINJAM UANG DENGAN JAMINAN BENDA BERGERAK STUDI KASUS DI PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN CABANG PURWOTOMO SURAKARTA”.

Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) mengetahui dan mengkaji prosedur perjanjian pinjam uang dengan jaminan benda bergerak dan caraa penebusannya, (2) mengetahui dan memahami jenis benda bergerak yang dapat menjadi jaminan pinjam uang, (3) mengetahui, memahami persyaratan permohonan kredit dalam pelaksanaan perjanjian pinjam uang dengan jaminan benda bergerak, (4) mengetahuhi upaya-upaya penyelesaian yang mungkin timbul dari hambatan pelaksanaan perjanjian pinjam uang dengan jaminan benda bergerak.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini di Perum Pegadaian CabangPurwotomo Surakarta. Responder dalam penelitian ditentukan melalui “purposive sampling” yang berarti memilih informan kunci sebagai responder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan mengumpulkan tiga komponen utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan, setelah itu dilakukan analisis mengalir.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perjanjian pinjam uang di Pegadaian adalah sangat mudah, cepat dan dalam prakteknya tidak berbelit-belit. Cara penebusannya yaitu dengan membayar uang pinjaman dan bunga maka nasabah dapat mengambil barangnya kembali. Barang bergerak yang dapat dijadikan jaminan vaitu (1) barang kain (jarik, sarung, kebaya dll), (2) barang lain (perhiasan, sepeda, elektronik, mesin jahit, jam). Dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan kredit yaitu subyeknya harus orang yang cakap (dewasa dan sehat jasmaninya), harus ada barang sebagai jaminan, adapun barang yang dapat dijadikan jaminan yaitu barang bergerak, perjanjian utang piutang yang dituangkan dalam SBK. Sedangkan dalam mengatasi penyeleasaian dari hambatan pelaksanaan perjanjian pinjam uang yaitu dengan upaya pelelangan.

Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pinjaman uang di Pegadaian harus menggunakan jaminan barang bergerak, karena untuk menghindari nasabahnya ingkar dalam melunasinya.

DAFTAR PUSTAKA

Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab tentang Credietvarband, Gadai, dan Fiducia, Penerbit Alumni, Bandung, 1981.

Rom Hanitiyo Soemitro, Methodologi Penelitian Hukum, Fakultas Indonesia, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1980.

Sri Soedewi Masichoen. Sofwan, Hukum Jaminan Indonesia , Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1990.

Soeryono Soekamo, Pengantar Penelitian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia , Jakarta, 1981.

Subekti, R. Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, Cetakan Ketujuh, 1985.

Soetoyo, Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Perjanjian Pengadaian Serta Peranaan dalam Pembangunan, OTF, Jakarta, 1971.

Wiryono Projodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, PT. Intermasa, Jakarta, 1981.

Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word), hubungi : 08572 8000 963

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites