Paksa Messenger

Kami Menyediakan Referensi, Kami Membantu, Kami Menolak PLAGIATISME

Sabtu, 27 November 2010

HK 144: Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Pada BPR Kusuma Danaraja Dan BPR Dewi Dhanamitra

Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Pada BPR Kusuma Danaraja Dan BPR Dewi Dhanamitra Di Kabupaten Klaten

ABSTAKSI


Upaya pemerintah dalam bidang ekonomi oleh pemerintah, tidak terlepas dari perannya mengangkat usaha kecil dalam kancah perekonomian Nasional. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan fasilitas kredit yang mudah dan cepat yaitu dengan melalui Bank Perkreditan Rakyat yang salah satunnya adalah dengan pemberian kredit dengan jaminan fidusia. Jaminan fidusia disini berarti bahwa debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara nyata kepada kreditur sehingga debitur tetap dapat menggunakan benda yang dijadikan jaminan secara fidusia tersebut. Sehingga disamping mendapatkan kredit debitur tetap dapat menggunakan benda jaminan tersebut untuk menjalankan usahanya.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia dan mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia serta mengetahui cara penyelesaian wanpretasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia tersebut.
Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu metode yang bertujuan menggambarkan suatu obyek yang diteliti berdasarkan data yang diperoleh dilapangan yaitu dengan wawancara dan kuisioner serta ditunjang dengan studi pustaka, kemudian menganalisanya dan pada akhirnya ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia melalui beberapa tahap yaitu pengajuan permohonan kredit, pemeriksaan usulan permohonan kredit, penandatanganan perjanjian kredit, dan realisasi kredit. Bentuk perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang ada pada BPR Kusuma Danaraja dan BPR Dewi Dhanamitra dikabupaten Klaten berbentuk standard yaitu bentuknya telah dibakukan oleh pihak bank, yang didalamnya berisi identitas para pihak, hak dan kewajiban para pihak , dan kemungkinan pihak ketiga yang ikut dalam perjanjian. Bentuk wanprestasi yang muncul dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah adanya keterlambatan pembayaran angsuran kredit yang diselesaikan dengan cara dikenakan denda keterlambatan, penagihan, dan teguran secara lisan. Bentuk wanprestasi yang kedua adalah dalam hal penunggakan kredit. Penunggakan kredit ini dapat terjadi pada waktu kredit tersebut masih berjalan maupun kredit tersebut telah jatuh tempo, yang penyelesaiannya dengan cara dilakukan teguran secara lisan maupun tertulis dan juga dilakukan pemanggilan terhadap debitur yang menunggak, dan juga dilakukan suatu kebijakan yang baru untuk meringankan debitur agar dapat mengembalikan hutangnya. Apabila debitur tetap tidak bisa mengembalikan hutangnya maka akan dilakukan eksekusi terhadap benda fidusia yang dijadikan jaminan yang kemudian akan dijual untuk menutup hutang-hutang dari debitur, dan jika dari hasil penjualan benda fidusia tersebut terdapat sisa maka akan dikembalikan kepada debitur.



DAFTAR PUSTAKA


Abdulkadir Muhamad, 1992, Perjanjian Baku Dalam Pruktek Perusahaan dan Perdagangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ismail Rasjim, 1997, Bank Komersial Dewasa Ini, PT. Inti Buku Utama, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 1993, KUH Perdata Buku III Hukum Perjanjian dan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
______________ , 1989, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung.
Munir Fuady, 2000, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Poppy K. Siregar dan Bakat M. Noor, 1989, Ekonomi Koperasi, PT. Intan Pariwara, Klaten.
Satrio, 1993, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiawan, 1994, Pokok- Pokok Hukum Perrkatan, Bina Cipta, Bandung.
Sri Soedewi masjchun Sofwan, 1982, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press.
Subekti , 1991, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.
Subekti dan Tjipto Sudibio, 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pradnya Paramita, Jakarta.

Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word), hubungi : 08572 8000 963

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites