Pelaksanaan Tanggung Jawab Pengangkutan Atas Kerusakan Dan Kehilangan Barang Kiriman Pada PT Kalian Di Surakarta
ABSTRAKSI
ABSTRAKSI
Dalam era globalisasi masa sekarang ini dengan adanya perdagangan bebas maka akan sangat dibutuhkan adanya suatu sarana transportasi. Kebutuhan akan sarana transportasi dalam dunia perdagangan, menimbulkan terjadinya suatu persaingan. Waiaupun pada dasarnya setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian transportasi tersebut menganggap aman dan lancar, akan tetapi dalam hal-hal tertentu. Seringkali timbul persoalan yang terjadi setelah atau pada saat pengangkutan di lakukan.
Tujuan penelitian ini ada dua yaitu tujuan subyektif dan tujuan obyektif Tujuan subyektif adalah untuk memenuhi syarat-syarat formil dalam mencapai gelar sarjana dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukurn Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Tujuan obyektif adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang PT. Kalian dalam mengganti kerugian atas kehilangan ataupun kerusakan barang kiriman dan mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi atas kerugian dan atau kehilangan barang kiriman.
Penelitian termasuk jenis penelitian deskriptif, karena penelitian ini di maksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan dan gejala lainnya, sedang jenis data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data terdiri dari dua macam yaitu studi lapangan dan studi pustaka. Analisa data yang digunakan penults dalam penelitian ini adalah analisa data kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian yang dilakukan oleh perusahaan PT. Kalian di Surakarta adalah diselesaikan dengan cara damai, secara kekeluargaan atau diselesaikan diluar jalur pengadilan, karena selain pengurusannya lebih mudah juga tidak perlu mengeluarkan biaya lain, seperti jika penyelesaiannya dilakukan melalui jalur pengadilan. Penggantian kerugian terhadap adanya resiko kehilangan ataupun resiko kerusakan terhadap barang yang telah dikirimkan melalui jasa PT. Kalian di Surakarta, maka untuk ganti kerugiannya diberikan sejumlah uang yang besarnya sesuai dengan nominal harga barang tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1992, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Achmad Ichsan, SH., 1976. Hukum Dagang. Pradnya Paramintha, Jakarta.
HMN. Purwosutjipto, 1987. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Djambatan.
Mariam Daruz Badrulzam. 1981. Pembentukan Hukum Nasional dan permasalahannya, Bandung, Alumni.
Muchraruddin Siregar, 1980, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, CV. Rajawali.
Purwahid Patrik, 1986, Asas Itikad Baik dan Kepatuhan Dalam Perjanjian, UNDIP Semarang.
R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, CV. Rajawali.
R. Subekti, 1979, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.
_____________, 1985. Aneka Perjanjian, Bandung, Alumni.
Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word), hubungi : 08572 8000 963
0 komentar:
Posting Komentar